Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/ Situs Web Muntang Kemangkon Purbalingga Prov. Jawa Tengah. id Copyright 2016-2024 OpenDesa - OpenSID Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/3/1/perbub-nomor-181-tahun-2023-tentang-batas-desa-muntang-kecamatan-kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/3/1/perbub-nomor-181-tahun-2023-tentang-batas-desa-muntang-kecamatan-kemangkon Fri, 01 Mar 2024 09:15:02 +0000 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan. Adapun menurut Undang-Undang[...] ]]>

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.

Adapun menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak adat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam buku “Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya “ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989) karangan R. Bintarto, berpendapat bahwa berdasarkan sudut pandang geografi yang dikemukakannya, desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah dan saling terkait dengan wilayah lain.

Dari ketiga pengertian desa diatas dapat kita simpulkan bahwa desa memiliki objek konkret berupa masyarakat dan wilayah. Kedua hal tersebut harus saling terintegrasi untuk membentuk elemen-elemen yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah desa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan masyarakat dan wilayah harus selalu dijaga dan dirawat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga dan merawat unsur wilayah desa maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon. Perbub tersebut berisi tetang dasar hukum, batas wilayah desa, simpul batas desa, titik koordinat dan peta Desa Muntang. Dengan adanya Perbub tentang Batas Desa Muntang maka Pemerintah Desa Muntang dapat menggunakan perbub tersebut sebagai dasar hukum untuk menerbitkan produk hukum turunan terkait kebijakan tentang wilayah desa dan menyusun peta wilayah desa dengan lebih akurat.

Lebih lanjut untuk mengunduh salinan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon silahkan klik disini

Silahkan pelajari cara memaksimalkan fungsi peta digital Desa Muntang yang telah sesuai dengan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 dengan cara kunjungi website resmi desa muntang (sidesamuntang.purbalinggakab.go.id) sub menu "petunjuk penggunaan peta" pada main menu "selayang pandang" atau langsung klik disini 

Adapun untuk melihat detail peta silahkan klik sub menu "peta desa" pada main menu "selayang pandang" di website resmi Desa Muntang atau langsung klik disini

 

]]>
Administrator Web
Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/2/7/ketentuan-surat-suara-sah-dan-tidak-sah https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/2/7/ketentuan-surat-suara-sah-dan-tidak-sah Wed, 07 Feb 2024 09:42:37 +0000 Sehubungan dengan adanya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 maka perlu kami sampaikan informasi terkait ketentuan surat suara[...] ]]>

Sehubungan dengan adanya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 maka perlu kami sampaikan informasi terkait ketentuan surat suara "sah" dan surat suara "tidak sah".

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 23 Pasal 53 sampai dengan pasal 55 dijelaskan bahwa,

  1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
  2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika: 
    a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 
    b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
  4. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebagai berikut: 
    a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 
    b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 
    c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon 
    yang bersangkutan; atau 
    d. dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  5. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: 
    a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai 
    Politik; 
    b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;  
    c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; 
    d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai 
    Politik; 
    e. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa  mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    f. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    h. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    i. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan; 
    j. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    k. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    l. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 
    m. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi 
    syarat; 
    n. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan; 
    o. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau 
    p. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  6. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa: 
    a. tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan; 
    b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan; atau 
    c. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

Pasal 54 

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi pengurus Partai Politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD  Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

Pasal 55 

  1. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah bersangkutan.
  2. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  3. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  4. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  6. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut tela meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara 
    pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  7. Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  8. Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Lebih jelasnya silahkan download power point tentang surat suara "sah" dan "tidak sah" dengan cara klik disini

]]>
Administrator Web
Imunisasi (Sub PIN Polio) untuk anak usia 0-7 tahun https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/15/imunisasi-sub-pin-polio-untuk-anak-usia-0-7-tahun https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/15/imunisasi-sub-pin-polio-untuk-anak-usia-0-7-tahun Mon, 15 Jan 2024 11:28:06 +0000 Polio (poliomyelitis) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus tersebut menyerang sistem saraf sehingga dapat menyebabkan kelumpuhan mendadak dan kecacatan seumur hidup, bahkan kematian akibat melemahnya otot pernafasan. Penyakit polio[...] ]]>

Polio (poliomyelitis) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus tersebut menyerang sistem saraf sehingga dapat menyebabkan kelumpuhan mendadak dan kecacatan seumur hidup, bahkan kematian akibat melemahnya otot pernafasan. Penyakit polio adalah penyakit berbahaya yang sangat mudah sekali menular, sekali terkena maka tidak dapat disembuhkan. Polio tidak dapat diobati namun dapat dicegah dengan imunisasi polio.

Adapun penyebaran virus polio dapat melalui mulut, air, atau makanan yang tercemar kotoran/tinja yang mengandung virus polio. Virus akan berkembang dalam saluran pencernaan dan menyerang sistem sarat. Virus polio dalam tinja dapat bertahan lama dan menjadi sumber penularan. Oleh karena itu anak yang belum mendapatkan imunisasi polio sangat rentan untuk terinfeksi virus polio dan menyebar ke lingkungan sekitar.

Kesimpulannya imunisasi polio lengkap sampai saat ini merupakan upaya pencegahan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio disamping perilaku hidup bersih yang diterapkan secara menyeluruh. "Polio tidak dapat diobati, Namun dapat dicegah dengan Imunisasi".

untuk download leaflet tentang polio silahkan klik disini

 

]]>
Administrator Web
APBDes TA 2024 (APBDes Awal) https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/15/apbdes-ta-2024-apbdes-awal https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/15/apbdes-ta-2024-apbdes-awal Mon, 15 Jan 2024 11:00:14 +0000 [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2024]]

[[grafik-RP-APBD-manual,2024]]

]]>
Administrator Web
Musdes penetapan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Akhir TA 2023 serta penyampaian LKPPD dan IPPD TA 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/10/musdes-penetapan-perdes-laporan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbdes-akhir-ta-2023-serta-penyampaian-lkppd-dan-ippd-ta-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2024/1/10/musdes-penetapan-perdes-laporan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbdes-akhir-ta-2023-serta-penyampaian-lkppd-dan-ippd-ta-2023 Wed, 10 Jan 2024 09:37:41 +0000 Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2023 serta penyampaian LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Akhir TA 2023 disampaikan kepada Bupati melalui Camat, LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan[...] ]]>

Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2023 serta penyampaian LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Akhir TA 2023 disampaikan kepada Bupati melalui Camat, LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Akhir TA 2023 disampaikan kepada BPD, dan IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Akhir TA 2023 disampaikan kepada masyarakat desa atas pelaksanaan kegiatan kepemerintahan yang meliputi lima bidang belanja APBDes.

Dokumen-dokumen diatas merupakan sebuah gambaran umum tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBDes Desa Muntang Tahun Anggaran 2023 dalam format laporan tertulis. Secara umum dokumen LPPD, LKPPD dan IPPD berisi,

  1. Rincian APBDes Tahun 2023;
  2. Rincian Perubahan APBDes Tahun 2023;
  3. Rincian Realisasi APBDes Tahun 2023;
  4. Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa;
  5. Rincian Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  6. Rincian Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat;
  7. Rincian Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Rincian Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Medesak Desa;
  9. Produk Hukum Tahun 2023
  10. Rekapitulasi  Jumlah Penduduk Bulan Desember Tahun 2023;
  11. Fotocopy Buku Rekening Pemerintah Desa Muntang akhir bulan Desember Tahun 2023.

dari 11 item lampiran diatas diharapkan masyarakat desa dapat memahami dan memenuhi asas transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun soft file dokumen akan kami sediakan jika link download sudah tersedia.

 

]]>
Administrator Web
Musdes Penetapan Rancangan Perdes APBDes TA 2024 menjadi Perdes APBDes TA 2024 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/12/28/musdes-penetapan-rancangan-perdes-apbdes-ta-2024-menjadi-perdes-apbdes-ta-2024 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/12/28/musdes-penetapan-rancangan-perdes-apbdes-ta-2024-menjadi-perdes-apbdes-ta-2024 Thu, 28 Dec 2023 20:04:32 +0000 Kegiatan musdes dalam rangka penetapan Rancangan Perdes APBDes 2024 menjadi Perdes APBDes 2024 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dilaksanakan dalam kondisi berbeda dari biasanya, karena musdes pada kesempatan ini dilaksanakan dalam kondisi[...] ]]>

Kegiatan musdes dalam rangka penetapan Rancangan Perdes APBDes 2024 menjadi Perdes APBDes 2024 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dilaksanakan dalam kondisi berbeda dari biasanya, karena musdes pada kesempatan ini dilaksanakan dalam kondisi mati listrik sehingga tidak memungkinkan dilakukan presentasi menggunakan alat bantu seperti microphone dan LCD proyekor. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala berarti sehingga musdes tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang ditungkan dalam Perdes APBDes Tahun Anggaran 2024.

Musdes diawali dengan sambutan ketua BPD Desa Muntang yang menyampaikan tentang kondisi cuaca kering akibat fenomena alam "El-Nino" yang berdampak buruk pada sektor pertanian di Desa Muntang. Hal itu diperparah dengan jenis lahan pertanian di Desa Muntang yang merupakan jenis lahan pertanian tadah hujan sehingga kegiatn usahatani sangat bergantung pada jumlah curah hujan yang ada. Namun masalah tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan kegiatan usahatani karena masih banyak alternatif pemecahan masalah terkait hal tersebut seperti pembangunan sumur bor, menaikan air dari sungai ke lahan pertanian atau irigasi perpipaan, pompa air tenaga surya dan sebagainya. Oleh karena itu kegiatan pembangungan di tahun 2024 harus menyisipakan kegiatan-kegiatan tersebut.

Selanjutnya Kepala Desa Muntang menyampaikan sambutan yang berisi tanggapan dari sambutan BPD Desa Muntang bahwa kegiatan sumur bor, irigasi perpipaan dan pompa air tenaga surya sudah menjadi prioritas kegiatan dan semoga dapat direalisasikan di tahun 2024 serta berfungsi optimal sehingga dapat memcahkan masalah  sektor pertanian Desa Muntang.

Sebagai gambaran umum bahwa Perdes APBDes 2024 terdiri dari:

  1. Pendapatan sebesar Rp. 1.593.325.633,00
  2. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 613.256.674,00
  3. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 364.477.500,00
  4. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 111.100.000,00
  5. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 436.091.400,00
  6. Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 96.905.000,00

Adapun soft file Perdes APBDes TA 2024 akan kami upload pada menu Produk Hukum Tahun 2023

 

]]>
Administrator Web
Sosialisasi P4GN dan Perkusor Narkotika Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/9/19/sosialisasi-p4gn-dan-perkusor-narkotika-kabupaten-purbalingga-tahun-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/9/19/sosialisasi-p4gn-dan-perkusor-narkotika-kabupaten-purbalingga-tahun-2023 Tue, 19 Sep 2023 10:02:11 +0000 Sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Perkusor Narkotika Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang dilaksanakan di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan hasil kerjasama antara Badan[...] ]]>

Sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Perkusor Narkotika Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang dilaksanakan di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan hasil kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Purbalingga dengan Polres Purbalingga serta Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bertujuan untuk membangkitan kesadaran akan bahaya narkotika dan dampak buruk yang diakibatkan.

Dengan adanya kesadaran tentang bahaya narkoba diharapkan masyarakat desa akan selalu waspada terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan narkoba baik langsung ataupun tidak langsung di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karena itu disamping membangkitkan kesadaran tentang bahaya narkoba, masyarakat perlu diberikan pengetahuan  tentang jenis-jenis narkoba, dampak buruk berbagai jenis narkoba, faktor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan penggunaan narkoba, dan metode-metode yang biasa digunakan oleh pelaku pengedar narkoba.

Selain itu pengetahuan tentang peran serta keluarga dalam membentengi anggota keluarga dari perbuatan negatif termasuk penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan terutama bagi masyarakat desa yang masih kurang memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

Semua hal diatas tercakup dalam kegiatan Sosialisasi P4GN dan Perkusor Narkotika Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang dilaksanakan di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon, bahkan dalam satu sesi terpisah telah dibentuk kepengurusan "Kampung Tangguh Narkoba" yang merupakan implementasi dari adanya kegiatan sosialisasi P4GN tersebut. Semoga dengan dibentuknya "Kampung Tangguh Narkoba" berdampak positif terhadap upaya pencegahan penyalagunaan narkoba khususnya di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

]]>
Administrator Web
Musrenbangdes penyusunan RKPDes Tahun 2024 dan DU RKPDes Tahun 2025 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/25/musrenbangdes-penyusunan-rkpdes-tahun-2024-dan-du-rkpdes-tahun-2025 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/25/musrenbangdes-penyusunan-rkpdes-tahun-2024-dan-du-rkpdes-tahun-2025 Fri, 25 Aug 2023 09:04:28 +0000 Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) merupakan musyawarah yang melibatkan semua elemen masyarakat desa seperti Ketua RT/RW, Pemuda, Kader-kader Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk membahas rencana pembangunan desa. Tujuan dari Musrenbangdes[...] ]]>

Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) merupakan musyawarah yang melibatkan semua elemen masyarakat desa seperti Ketua RT/RW, Pemuda, Kader-kader Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk membahas rencana pembangunan desa. Tujuan dari Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Musrenbangdes diawali dengan sambutan Ketua BPD selaku penyelenggara Musrenbangdes yang mebahas mengenai pentingnya pembangunan sarana prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa Muntang secara luas bukan hanya golongan tertentu, salah satu contohnya adalah pembangunan gedung serbaguna yang dapat dimanfaatkan untuk sarana pertemuan, olahraga, acara keagamaan, peringatan hari besar nasional, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Namun kembali lagi kepada azas musyawarah mufakat maka hasil musyawarah tergantung kesepakatan semua peserta musyawarah.

Selanjutnya sambutan Kepala Desa Muntang menyampaikan beberapa pandangan tentang pembangunan desa di tahun 2024 salah satunya adalah pembangunan sumur bor untuk irigasi pertanian, karena melihat kondisi musim kemarau di tahun ini terjadi gagal panen pada sebagian besar lahan pertanian warga yang diakibatkan kekurangan air irigasi. Selain itu untuk mendukung adanya sumur bor tersebut maka akan dibangunan saluran irigasi tersier permanen untuk memperluas jangkauan air irigasi.

Hasil Musrenbangdes untuk RKPDes tahun 2024 secara umum masih digunakan untuk Penanganan Stunting, Pemulihan Ekonomi, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Kemasyarakatan serat pembangunan fisik yang difokuskan pada bidang pertanian seperti Pembangunan Sumur Bor, Pembangunan Saluran Irigasi Tersier (oloran), Saluran irigasi Desa dan Pompa Air Tenaga Surya.

 

]]>
Administrator Web
Karnaval Peringatan HUT RI Ke- 78 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/13/karnaval-peringatan-hut-ri-ke-78 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/13/karnaval-peringatan-hut-ri-ke-78 Sun, 13 Aug 2023 09:53:14 +0000 Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 78 sekaligus untuk menumbuhkan semangat perjuangan maka Panitia Peringatan HUT RI ke- 78 Desa Muntang melaksanakan kegiatan karnaval yang diikuti oleh perwakilan masing-masing RT di Desa Muntang. Masing-masing Perwakilan[...] ]]>

Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 78 sekaligus untuk menumbuhkan semangat perjuangan maka Panitia Peringatan HUT RI ke- 78 Desa Muntang melaksanakan kegiatan karnaval yang diikuti oleh perwakilan masing-masing RT di Desa Muntang. Masing-masing Perwakilan RT diberikan kebebasan untuk berkreasi sesuai dengan kemampuan masing-masing RT dan tidak menyalahi norma-noma yang berlaku.

Kegiatan karnaval dilaksanakan pada hari Minggu 13 Agustus 2023, dimulai dari depan Balai Desa Muntang kemudian berjalan ke arah utara dengan rute memutari Desa Muntang dan berakhir kembali di Balai Desa Muntang. Perwakilan RT yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 12 Perwakilan RT dengan masing-masing kreasi yang unik dan berbeda satu dengaan lainnya. Kegiatan karnaval diakhiri dengan pengundian kupon berhadiah yang sebelumnya kupon tersebut telah dibagikan kepada masing-masing peserta karnaval.

Berkat kerjasama yang baik antara Panitia Peringatan HUT RI ke-78 Desa Muntang dengan Pemerintah Desa Muntang dan Warga Desa Muntang kegiatan karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 berlangsung lancar, aman dan meriah.

]]>
Administrator Web
Gladhi Tanggap Bencana Hari Ke-2 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/9/gladhi-tanggap-bencana-hari-ke-2 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/9/gladhi-tanggap-bencana-hari-ke-2 Wed, 09 Aug 2023 11:34:33 +0000 Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah[...] ]]>

Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga.

Latar belakang adanya kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Muntang adalah kondisi wilayah Desa Muntang yang dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi bencana Banjir dan Angin Ribut yang mengakibatkan kerugian di berbagai bidang masyarakat. Walaupun skala bencana yang terjadi di Desa Muntang relatif kecil jika dibandingkan dengan bencana yang terjadi di wilayah rawan bencana lainnya, namun frekuensi bencana yang menimpa Desa Muntang cukup sering terjadi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pihak-pihak terkait. Salahsatu bentuk perhatian terhadap kerawanan bencana yang ada di Desa Muntang khususnya bencana banjir dan angin ribut maka Pemerintah Desa Muntang bersama elemen masyarakat lainnya mengadakan kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Desatana) adalah sebuah desa atau kelurahan yang telah diberikan pelatihan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya sehingga mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Komponen-komponen Destana antara lain:

  1. Legislasi,
  2. Perencanaan,
  3. Kelembagaan,
  4. Pendanaan,
  5. Pengembangan kapasitas, dan
  6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Melanjutkan kegiatan hari sebelumnya, Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Destana Desa Muntang hari kedua meliputi:

  1. Pembentukan Relawan Siaga Bencana "Raga Jiwa" Muntang.
  2. Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana
  3. Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan
  4. Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) "Aman Sentosa" Desa Muntang
  5. Simulasi Posko Penanganan Bencana.

Dengan selesainya kegiatan pada hari ke-2 ini maka Desa Muntang Kecamatan Kemangkon memiliki entitas baru yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat untuk penanganan awal saat terjadi bencana sehingga dampak buruk dari bencana dapat dikurangi seminimal mungkin. Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarkat dalam menghadapi bencana ataupun keadaan darurat lainnya.

]]>
Administrator Web
Gladhi Tanggap Bencana Hari ke-1 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/8/gladhi-tanggap-bencana-hari-ke-1 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/8/8/gladhi-tanggap-bencana-hari-ke-1 Tue, 08 Aug 2023 11:28:38 +0000 Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah[...] ]]>

Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga.

Latar belakang adanya kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Muntang adalah kondisi wilayah Desa Muntang yang dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi bencana Banjir dan Angin Ribut yang mengakibatkan kerugian di berbagai bidang masyarakat. Walaupun skala bencana yang terjadi di Desa Muntang relatif kecil jika dibandingkan dengan bencana yang terjadi di wilayah rawan bencana lainnya, namun frekuensi bencana yang menimpa Desa Muntang cukup sering terjadi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pihak-pihak terkait. Salahsatu bentuk perhatian terhadap kerawanan bencana yang ada di Desa Muntang khususnya bencana banjir dan angin ribut maka Pemerintah Desa Muntang bersama elemen masyarakat lainnya mengadakan kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Desatana) adalah sebuah desa atau kelurahan yang telah diberikan pelatihan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya sehingga mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Komponen-komponen Destana antara lain:

  1. Legislasi,
  2. Perencanaan,
  3. Kelembagaan,
  4. Pendanaan,
  5. Pengembangan kapasitas, dan
  6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kegiatan Gladhi Tanggap Bencana dan Pembentukan Destana Desa Muntang hari pertama meliputi:

  1. Penyampaian materi terkait bencana alam dan penanganannya yang disampaikan oleh BPBD Kab. Purbalingga.
  2. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana oleh peserta yang dibagi menjadi 5 kelompok dan dipresentasikan di depan peserta
  3. Persiapan Pembentukan Relawan Siaga Bencana

Adapun kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di hari ke-2

 

]]>
Administrator Web
Kerja Bakti Pemasangan 512 Bendera https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/30/kerja-bakti-pemasangan-512-bendera https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/30/kerja-bakti-pemasangan-512-bendera Sun, 30 Jul 2023 11:54:32 +0000 Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, masyarakat Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga melakukan kerja bakti pembersihan bahu jalan dan pemasangan bendera di semua wilayah Desa Muntang[...] ]]>

Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, masyarakat Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga melakukan kerja bakti pembersihan bahu jalan dan pemasangan bendera di semua wilayah Desa Muntang sejumlah kurang lebih 512 bendera yang berasal dari swadaya masyarakat, swadaya RT/RW dan Pemerintah Desa Muntang. 

Tujuan dari pemasangan bendera tersebut adalah untuk menumbuhkan semangat dan nilai-nilai perjuangan dalam meraih kemerdekaan di masa lalu. Disamping itu pemasangan bendera di semua titik lokasi Desa Muntang merupakan simbol dari kebersamaan dan kekompakan warga Desa Muntang dalam menyambut Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Titik-titik lokasi yang pada waktu yang lalu luput dari perhatian dan tidak terpasang bendera atau atribut kemerdekaan lainnya maka ada kesempatan ini dilakukan pemasangan bendera dan atribut kemerdekaan lain sehingga semarak kemerdekaan terasa merata di semua wilayah Desa Muntang.

Semoga kemeriahan dan semarak kemerdekaan ini bukan hanya tampak dari atribut yang terpasang melainkan menjadi pemacu semangat warga Desa Muntang untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.

]]>
Administrator Web
Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/12/logo-hut-ke-78-kemerdekaan-ri https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/12/logo-hut-ke-78-kemerdekaan-ri Wed, 12 Jul 2023 11:25:27 +0000 Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyosialisasikan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, secara daring. Logo HUT ke-78 Kemerdekaan[...] ]]>

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyosialisasikan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, secara daring.

Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI merupakan perpaduan angka tujuh yang berwarna merah solid dan angka delapan yang terbentuk dari lima garis berwarna merah serta tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

“Ini adalah logo yang dipilih oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam sosialisasi yang, antara lain, dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Kesatuan logo tersebut mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, dan kesatuan serta bermakna meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, serta bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.

Download logo HUT RI ke-78 pada pilihan dibawah ini,

  1. Twibon (warna putih) silahkan klik disini
  2. Twibon (warna merah) silahkan klik disini
  3. Template media sosial (logo warna putih) klik disini
  4. Template media sosial (logo warna merah) klik disini
  5. Template media sosial (story warna putih) klik disini
  6. Template media sosial (story warna merah) klik disini
  7. Template banner vertikal (extensi .ai untuk adobe ilustrator) klik disini
  8. Template banner horizontal (extensi .ai untuk adobe ilustrator) klik disini
  9. Filter instagram klik disini 
]]>
Administrator Web
Cash Opname https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/4/cash-opname-2 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/7/4/cash-opname-2 Tue, 04 Jul 2023 09:29:11 +0000 Cash opname adalah suatu aktivitas pemeriksaan atau audit kas secara fisik, termasuk di dalamnya uang logam dan juga uang fisik, yang nantinya dibandingkan lagi dengan jumlah antara catatan akuntansi atau mutasi kas[...] ]]>

Cash opname adalah suatu aktivitas pemeriksaan atau audit kas secara fisik, termasuk di dalamnya uang logam dan juga uang fisik, yang nantinya dibandingkan lagi dengan jumlah antara catatan akuntansi atau mutasi kas dengan nilai uang yang saat ini tengah dipegang oleh perusahaan, baik itu yang disimpan di dalam brankas perusahaan, atau yang sedang berada di tangan.

Dalam kegiatan cash opname ini disertai dengan pembinaan admintrasi untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa khususnya di Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga yang diselenggarakan oleh Petugas dari Kantor Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan cash opname dan pembinaan ini diawali dengan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Kemangkon dan Kepala Desa Muntang yang secara garis besar membahas mengenai tertib pajak bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak serta tertib administrasi bagi pemerintah Desa Muntang.

Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah selesai dilaksanakan pada semester pertama Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kegiatan,

  1. Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Aspal RT 04 Dusun 1 Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
  2. Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Aspal RT 4 dan RT 5 RW 2 Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
  3. Pembangunan Talud dan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Sawah Blok 13
  4. Pembangunan Saluran Irigasi Sawah Blok 08.

Hasil dari pengukuran dan pemeriksaan bangunan fisik secara keseluruhan sesuai dengan spesifikasi dan ukuran, selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi bagi semua kasi dan kaur yang ada di SOTK Pemerintah Desa Muntang.

Hasil dari kegiatan cash opname serta pembinaan administrasi secara keseluruhan dinyatakan baik dan tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian sehingga perlu dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.

 

]]>
Administrator Web
Mitigasi Kekeringan di Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/6/14/mitigasi-kekeringan-di-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/6/14/mitigasi-kekeringan-di-desa-muntang Wed, 14 Jun 2023 10:52:16 +0000 Awal Bulan Juni Tahun 2023 menjadi masa yang cukup menyulitkan bagi warga Desa Muntang khususnya yang berprofesi sebagai petani karena kondisi lahan pertanian yang mengering akibat musim kemarau. Hal itu diperparah dengan jenis lahan[...] ]]>

Awal Bulan Juni Tahun 2023 menjadi masa yang cukup menyulitkan bagi warga Desa Muntang khususnya yang berprofesi sebagai petani karena kondisi lahan pertanian yang mengering akibat musim kemarau. Hal itu diperparah dengan jenis lahan pertanian Desa Muntang yang merupakan jenis lahan pertanian tadah hujan, sehingga keberhasilan produksi pertanian sangat bergantung dengan curah hujan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka para petani bekerjasama dengan Pemerintah Desa Muntang berusaha melakukan mitigasi kekeringan dengan memanfaatkan sungai klawing menggunakan mesin pompa air untuk mengangkat air dari sungai klawing dan kemudian dialirkan melalui pipa menuju lahan pertanian.

Metode mitigasi kekeringan tersebut secara teknis merupakan metode yang paling efektif diterapkan pada lahan pertanian yang ada di Desa Muntang mengingat kondisi geografis Desa Muntang yang mengikuti bentuk aliran sungai klawing. Namun dalam kegiatan mitigasi kekeringan tersebut masih banyak ditemui permasalahan sehingga perlu adanya evaluasi dan inovasi untuk hasil yang lebih efektif. Semoga dengan adanya usaha mitigasi kekeringan ini membuahkan hasil yang baik bagi warga Desa Muntang khususnya para petani yang ada di Desa Muntang.

]]>
Administrator Web
Program Penerapan Iptek dan Gerakan Dokter Tani Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/5/18/program-penerapan-iptek-dan-gerakan-dokter-tani-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/5/18/program-penerapan-iptek-dan-gerakan-dokter-tani-desa-muntang Thu, 18 May 2023 19:15:56 +0000 Kamis, 18 Mei 2023 Pemerintah desa Muntang dan Gapoktan Ngudi Makmur desa Muntang mengadakan acara Gerakan dokter tani dan sekaligus dalam rangka peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia tahun 2023. Acara ini bekerjasama dengan IDI[...] ]]>

Kamis, 18 Mei 2023 Pemerintah desa Muntang dan Gapoktan Ngudi Makmur desa Muntang mengadakan acara Gerakan dokter tani dan sekaligus dalam rangka peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia tahun 2023. Acara ini bekerjasama dengan IDI Banyumas, IDI Purbalingga, Perdoski, Fakultas pertanian dan fakultas kedokteran  Unsoed.   Masyarakat  dan Pemdes mendapat manfaat yg sangat banyak dengan adanya acara tersebut, karena dalam acara tersebut juga diadakan pengobatan kulit gratis oleh para dokter spesialis kulit  kepada para petani desa Muntang, selain itu juga hadir dokter spesialis anak dr Adriana Sp A, yg menjelaskan kepada tim posyandu dan kesehatan tentang penanggulangan dan pencegahan stunting.  

Selain itu hadir juga prof Totok Agung dan tim dari Unsoed yang memberikan pencerahan tentang pertanian yang sehat dan sekaligus memperkenalkan produk varietas padi Protani yang merupakan padi dg kandungan protein dan zinc yang cukup tinggi. Hadir pula ketua IDI Banyumas , direktur RS Siaga Medika Purbalingga mewakili IDI Purbalingga dan juga kepala Dinas Pertanian Purbalingga bapak Mukodam S Pt, yang memberikan motivasi kepada para petani sebagai penyangga utama ketahanan pangan Indonesia, dan juga memberikan pencerahan mengenai pertanian sehat dan manajemen pasca panen. Semoga kedepan sinergitas kegiatan ini terus berlanjut, sehingga petani desa Muntang bisa lebih meningkat pengetahuannya, lebih sehat dan bisa lebih 
sejahtera dan tercapai visi desa Muntang yang "Berkarakter, Maju dan Berkah ".

]]>
Administrator Web
Kegiatan Tarhim (Tarawih dan Silaturahim) Pemerintah Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/4/18/kegiatan-tarhim-tarawih-dan-silaturahim-pemerintah-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/4/18/kegiatan-tarhim-tarawih-dan-silaturahim-pemerintah-desa-muntang Tue, 18 Apr 2023 10:18:20 +0000 Kegiatan Tarhim (Tarawih dan Silaturahim) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang dan didukung oleh seluruh Ta'mir Masjid Jami' yang ada di Desa Muntang. Tujuan dari kegiatan Tarhim ini adalah untuk mengisi[...] ]]>

Kegiatan Tarhim (Tarawih dan Silaturahim) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntang dan didukung oleh seluruh Ta'mir Masjid Jami' yang ada di Desa Muntang. Tujuan dari kegiatan Tarhim ini adalah untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat desa sehingga tercipta kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Muntang dan Warga Desa Muntang.

Kegiatan Tarhim diawali dengan sholat Isya' berjamaah dilanjutkan sholat Tarawih dan Witir. Selanjutnya diisi dengan pengajian dan berbagai pengumuman terkait kegiatan kepemerintahan serta hal-hal penting lainnya.

Adapun sistem kegiatan Tarhim ini dilakukan dengan bergilir setiap dua hari sekali pada Masjid Jami' yang ada di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Semoga dengan adanya kegiatan Tarhim ini dapat meningkatkan hubungan baik antara Pemerintah Desa dan Warga Desa Muntang sekaligus mendapatkan berkah di bulan suci Ramadhan kali ini, Aamiin.

]]>
Administrator Web
Sosialisasi Pemasangan SR MBR 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/3/7/sosialisasi-pemasangan-sr-mbr-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/3/7/sosialisasi-pemasangan-sr-mbr-2023 Tue, 07 Mar 2023 20:00:00 +0000   SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasil Rendah) adalah program  hibah  pemasangan Sambungan Rumah (SR) yang bertujuan  untuk meningkatkan  cakupan  pelayanan [...] ]]>

 

SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasil Rendah) adalah program  hibah  pemasangan Sambungan Rumah (SR) yang bertujuan  untuk meningkatkan  cakupan  pelayanan  air  minum  perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Sejalan hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dan ditaati bagi calon penerima manfaat.

Pertama, daya listrik yang digunakan oleh calon penerima manfaat maksimal berdaya 1300 watt.

Kedua, bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM Kabupaten Purbalingga;

Ketiga, bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PDAM Kabupaten Purbalingga;

Adapun tahapan yang sudah dilaksanakan dalam program SR MBR ini adalah koordinasi dengan Pemerintah Desa Muntang, pengisian kuesioner kepada calon pelanggan, pemetaan rencana jaringan perpipaan dan sosialisasi program SR MBR. 

Pelaksanaan Sosialisasi Program SR MBR difasilitasi oleh PDAM Kabupaten Purbalingga dan dihadiri oleh calon pelanggan yang merupakan masyarakat Desa Muntang. Karena keterbatasaan sarana/prasarana di Balai Desa Muntang, maka kegiatatan Sosialisasi Program SR MBR dilaksanakan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 07 Maret 2023 dan 08 Maret 2023. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan beberapa hal penting terkait program SR MBR antara lain:

  • Ruang lingkup SR MBR
  • Syarat dan ketentuan penerima manfaat SR MBR
  • Keuntungan pemanfaatan program SR MBR

Selanjutnya dibuka forum tanya jawab bagi peserta sosialisasi, pendaftaran penerima manfaat program SR MBR dan ditutup dengan doa bersama.

Semoga dengan adanya program SR MBR dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Muntang khususnya di bidang kesehatan.

 

]]>
Administrator Web
LPPD Akhir Tahun Anggaran 2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/2/21/lppd-akhir-tahun-anggaran-2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/2/21/lppd-akhir-tahun-anggaran-2022 Tue, 21 Feb 2023 12:35:50 +0000 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Muntang khususnya[...] ]]>

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Muntang khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.

Untuk penjelasan lebih lengkap download file LPPD beserta lampirannya silahkan klik disini

]]>
Administrator Web
Pemetaan Jaringan untuk Pembuatan Peta Jaringan Air PDAM Kab. Purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/2/9/pemetaan-jaringan-untuk-pembuatan-peta-jaringan-air-pdam-kab-purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/2/9/pemetaan-jaringan-untuk-pembuatan-peta-jaringan-air-pdam-kab-purbalingga Thu, 09 Feb 2023 16:44:14 +0000 Rencana penambahan jaringan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Purbalingga sudah melalui beberapa tahapan antara lain pengisian kuisioner kepada calon pelanggan dan survey lokasi. Adapun Tahapan yang dilaksanaan[...] ]]>

Rencana penambahan jaringan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Purbalingga sudah melalui beberapa tahapan antara lain pengisian kuisioner kepada calon pelanggan dan survey lokasi. Adapun Tahapan yang dilaksanaan saat ini adalah pemetaan untuk pembuatan peta jaringan air PDAM.

Alasan dari adanya usulan untuk pengadaan jaringan air PDAM di Desa Muntang adalah pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Muntang sekaligus sebagai pendukung sistem pengelolaan air bersih berbasis masyarakat yang sudah ada sebelumnya (PAMSIMAS dan SIPAS) sehingga pemenuhan air bersih yang merupakan kebutuhan primer masyarakat dapat terjamin tanpa terkendala ruang dan waktu.

Kegiatan pemetaan jaringan air PDAM diawali dengan penentuan titik awal jaringan dengan berdasarkan lokasi calon pelanggan oleh Petugas Perencanaan Lapangan PDAM Kab. Purbalingga dengan didampingi oleh Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II Desa Muntang. Selanjutnya dilakukan pembuatan sketsa jaringan dengan mengukur jarak antar lokasi calon pelanggan dan potensi pelanggan baru diluar resonden kuisioner di seluruh lokasi di Desa Muntang. 

 

 

]]>
Administrator Web
Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/1/13/musdessus-penetapan-kpm-blt-desa-tahun-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/1/13/musdessus-penetapan-kpm-blt-desa-tahun-2023 Fri, 13 Jan 2023 22:00:00 +0000 Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) adalah musyawarah desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan apabila terjadi keadaan mendesak. Sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa bagi masyarakat desa khususnya[...] ]]>

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) adalah musyawarah desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan apabila terjadi keadaan mendesak. Sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa bagi masyarakat desa khususnya di bidang ekonomi maka program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) masih menjadi salahsatu solusi untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi desa. Untuk meningkatkan kualitas penyaluran BLT Desa dan pengelolaan Dana Desa, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam  PMK Nomor 201/PMK.07/2022 pasal 35 dijelaskan bahwa program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Sedangkan dalam pasal 36 dijelaskan bahwa penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa mengacu ada pada data Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada kepala desa di wilayahnya. Namun setelah dilakukan pencermatan awal terhadap data P3KE Desa Muntang, masih banyak terdapat ketidaksesuaian kondisi sosial keluarga pada data P3KE Desa Muntang dengan kondisi nyata saat ini sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam musdessus.

Musdessus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon dilaksanakan dengan tujuan untuk menentukan KPM BLT Desa berdasarkan data P3KE Desa Muntang. Musdessus ini diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Muntang dan dihadiri Perangkat Desa Muntang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Perwakilan Kantor Kecamatan Kemangkon, Ketua RT dan RW wilayah Desa Muntang, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) serta tokoh masyarakat.

Musdessus diawali dengan pembukaan dilanjutkan sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Muntang, Kasi PMD Kecamatan Kemangkon dan PLD Desa Muntang. Adapun inti acara dibawakan oleh Kepala Desa Muntang yang memaparkan data P3KE Desa Muntang kepada peserta Musdessus, selanjutnya dilakukan pemadanan data P3KE dengan data penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT dan BLT Desa Tahun sebelumnya yang menghasilkan data turunan berupa data Keluarga Non Bansos. Tahap berikutnya, data Keluarga Non Bansos tersebut dicermati oleh masing-masing Ketua RT dan RW untuk menentukan "Calon KPM BLT Desa" berdasarkan kondisi sosial keluarga.

Dari data P3KE sebanyak 214 keluarga yang kemudian dikelola menjadi data turunan berupa data Keluarga Non Bansos sebanyak 54 keluarga dan dicermati bersama seluruh peserta Musdessus maka dihasilkan 35 Calon KPM BLT Desa yang akan ditetakan menjadi KPM BLT Desa Tahun 2023. Adapun perubahan KPM BLT Desa ataupun regulasi terkait akan dimusyawarahkan kembali dalam Musdessus.

 

 

]]>
Administrator Web
Laporan Realisasi APBDes TA 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/1/3/laporan-realisasi-apbdes-ta-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2023/1/3/laporan-realisasi-apbdes-ta-2023 Tue, 03 Jan 2023 14:58:00 +0000  

[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]]

[[grafik-RP-APBD-manual,2023]]

]]>
Administrator Web
Laporan Realisasi APBDes TA 2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/30/laporan-realisasi-apbdes-ta-2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/30/laporan-realisasi-apbdes-ta-2022 Fri, 30 Dec 2022 20:09:20 +0000 Dokumen Keuangan Tahun Anggaran 2022 silahkan klik disini

[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2022]]

[[grafik-RP-APBD-manual,2022]]

]]>
Administrator Web
Musdes Penetapan Raperdes APBDes menjadi Perdes APBDes TA 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/28/musdes-penetapan-raperdes-apbdes-menjadi-perdes-apbdes-ta-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/28/musdes-penetapan-raperdes-apbdes-menjadi-perdes-apbdes-ta-2023 Wed, 28 Dec 2022 21:23:26 +0000 Musdes Penetapan Raperdes APBDes menjadi Perdes APBDes TA 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Raperdes APBDes Tahun Anggaran[...] ]]>

Musdes Penetapan Raperdes APBDes menjadi Perdes APBDes TA 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Raperdes APBDes Tahun Anggaran 2023 dalam Musdes bersama BPD, Perangkat Desa, KPMD dan perwakilan masyarakat. Perdes APBDes merupakan salah satu wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa yang berisi rencana kegiatan dan anggaran desa tahunan. Untuk itu Perdes APBDes perlu disepakati bersama dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Musdes Penetapan Raperdes APBDes menjadi Perdes APBDes TA 2023 diawali dengan pembukaan dilanjutkan sambutan oleh Ketua BPD Desa Muntang, sambutan Kepala Desa Muntang, Pemaparan Raperdes APBDes oleh Kepala Desa Muntang, sesi tanya jawab dan diakhiri dengan doa penutup.

Dalam pemaparan Raperdes APBDes TA 2023 oleh Kepala Desa Muntang dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Desa diproyeksikan sebesar Rp. 2.151.256.633,- (terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan lain-lain) adapun Belanja sebesar 2.058.278.276,- (terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja tidak terduga) Surplus/Defisit sebesar 92.978.357 dan Pembiayaan sebesar (92.978.357,-).

untuk lebih informasi lebih lengkap tentang Raperdes APBDes TA 2023 silahkan klik disini  

 

]]>
Administrator Web
Kelas Sosial Masyarakat https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/19/kelas-sosial-masyarakat https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/19/kelas-sosial-masyarakat Mon, 19 Dec 2022 11:20:19 +0000 Dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat desa yang terdiri dari berbagi lapisan masyarakat yang dikelompokan berdasarkan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, umur dan sebagainya maka akan didapatkan berbagai informasi untuk dikelola[...] ]]>

Dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat desa yang terdiri dari berbagi lapisan masyarakat yang dikelompokan berdasarkan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, umur dan sebagainya maka akan didapatkan berbagai informasi untuk dikelola lebih lanjut sehingga menghasilkan potensi yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Selain potensi yang dapat menghasilkan dampak positif terdapat juga permasalah yang terjadi akibat perbedaan tingkat lapisan masyarakat, diantarnya adalah perbedaan kelas sosial masyarakat.

Untuk dapat memahami potensi dan masalah kelas sosial maka kita harus mengetahui apa itu kelas sosial masyarakat, berikut kami uraikan beberapa definisi dari kelas sosial menurut para ahli sosiologi, diantaranya:

  1. Menurut Pitrim A. Sorokin yang dimaksud dengan kelas sosial adalah “Pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchis). Dimana perwujudannya adalah lapisan-lapisan atau kelas-kelas tinggi, sedang, ataupun kelas-kelas yang rendah ”. 
  2. Menurut Peter Beger mendifinisikan kelas sebagai “a type of stratification in which one’s general position in society is basically determined by economic criteria” seperti yang dirumuskan Max dan Weber, bahwa konsep kelas dikaitkan dengan posisi seseorang dalam masyarakat berdasarkan kriteria ekonomi, maksudnya disini adalah bahwasannya pembedaan kedudukan seseorang dalam masyarakat berdasarkan kriteria ekonomi. Yang mana apabila semakin tinggi perekonomian seseorang maka semakin tinggi pula kedudukannya, dan bagi mereka perekonomiannya bagus (berkecukupan) termasuk kategori kelas tinggi (high class ), begitu juga sebaliknya bagi mereka yang perekonomiannya cukup bahkan kurang, mereka termasuk kategori kelas menengah ( middle class ) dan kelas bawah ( lower class). 
  3. Jeffries mendefinisikan kelas sosial merupakan “social and economic groups constituted by a coalesence of economic, occupational, and educational bonds”. Maksudnya adalah bahwa konsep kelas melibatkan perpaduan antara ikatan-ikatan. Yang diantaranya adalah ekonomi, pekerjaan dan pendidikan. Yang mana ketiga dimensi tersebut saling berkaitan. Jeffries mengemukakan bahwa ekonomi bukanlah satu-satunya dasar yang dijadikan pedoman untuk mengklasifikasikan adanya kelas sosial, akan tetapi ketiga dimensi diatas mempunyai keterikatan yang erat. Seperti contoh orang yang mempunyai ekonomi yang bagus (kaya) belum tentu mempunyai pendidikan yang bagus (sarjana). Menurut Jeffries pendidikan dan pekerjaan juga merupakan aspek penting dari kelas, karena pendidikan sering menjadi prasyarat untuk seseorang mendapatkan pekerjaan yang layak. 

Dari ketiga definisi kelas sosial dapat kita simpulkan bahwa kelas sosial masyarakat berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, dalam konteks masyarakat desa maka berhubungan dengan kesejahteraan keluarga. Untuk itu mari kita uraikan istilah yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, istilah tersebut adalah "Keluarga Sejahtera".

A. Keluarga Sejahtera

Adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009). Tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi 5 (lima) tahapan, yaitu:

    1. Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS)
      Yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).
    2. Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI)
      Yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.
    3. Tahapan Keluarga Sejahtera II
      Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.
    4. Tahapan Keluarga Sejahtera III
      Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.
    5. Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus
      Yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.
B. Indikator tahapan keluarga sejahtera.
    1. Enam Indikator tahapan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
      1. Pada umumnya anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
        Pengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, seperti makan nasi bagi mereka yang biasa makan nasi sebagai makanan pokoknya (staple food), atau seperti makan sagu bagi mereka yang biasa makan sagu dan sebagainya.
      2. Anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
        Pengertian pakaian yang berbeda adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah, ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).
      3. Rumah yang ditempati keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik.
        Pengertian Rumah yang ditempati keluarga ini adalah keadaan rumah tinggal keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding dalam kondisi yang layak ditempati, baik dari segi perlindungan maupun dari segi kesehatan.
      4. Bila ada anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.
        Pengertian sarana kesehatan adalah sarana kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan obat obatan yang diproduksi secara modern dan telah mendapat izin peredaran dari instansi yang berwenang (Departemen Kesehatan/Badan POM).
      5. Bila pasangan usia subur ingin ber KB pergi ke sarana pelayanan kontrasepsi.

        Pengertian Sarana Pelayanan Kontrasepsi adalah sarana atau tempat pelayanan KB, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Dokter Swasta, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pelayanan KB dengan alat kontrasepsi modern, seperti IUD, MOW, MOP, Kondom, Implan, Suntikan dan Pil, kepada pasangan usia subur yang membutuhkan.

        (Hanya untuk keluarga yang berstatus Pasangan Usia Subur).

      6. Semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga bersekolah.
        Pengertian Semua anak umur 7-15 tahun adalah semua anak 7-15 tahun dari keluarga (jika keluarga mempunyai anak 7-15 tahun), yang harus mengikuti wajib belajar 9 tahun. Bersekolah diartikan anak usia 7-15 tahun di keluarga itu terdaftar dan aktif bersekolah setingkat SD/sederajat SD atau setingkat SLTP/sederajat SLTP.
    2. Delapan indikator Keluarga Sejahtera II (KS II) atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga, dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
      1. Pada umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
        Pengertian anggota keluarga melaksanakan ibadah adalah kegiatan keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut oleh masing masing keluarga/anggota keluarga. Ibadah tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama sama oleh keluarga di rumah, atau di tempat tempat yang sesuai dengan ditentukan menurut ajaran masing masing agama/kepercayaan.
      2. Paling kurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur.
        Pengertian makan daging/ikan/telur adalah memakan daging atau ikan atau telur, sebagai lauk pada waktu makan untuk melengkapi keperluan gizi protein. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.
      3. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.
        Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai (baru/bekas) yang merupakan tambahan yang telah dimiliki baik dari membeli atau dari pemberian pihak lain, yaitu jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat.
      4. Luas lantai rumah paling kurang 8 m2 untuk setiap penghuni rumah.
        Luas Lantai rumah paling kurang 8 m2 adalah keseluruhan luas lantai rumah, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang apabila dibagi dengan jumlah penghuni rumah diperoleh luas ruang tidak kurang dari 8 m2.
      5. Tiga bulan terakhir keluarga dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.
        Pengertian Keadaan sehat adalah kondisi kesehatan seseorang dalam keluarga yang berada dalam batas batas normal, sehingga yang bersangkutan tidak harus dirawat di rumah sakit, atau tidak terpaksa harus tinggal di rumah, atau tidak terpaksa absen bekerja/ke sekolah selama jangka waktu lebih dari 4 hari. Dengan demikian anggota keluarga tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kedudukan masing masing di dalam keluarga.
      6. Ada seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan.
        Pengertian anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan adalah keluarga yang paling kurang salah seorang anggotanya yang sudah dewasa memperoleh penghasilan berupa uang atau barang dari sumber penghasilan yang dipandang layak oleh masyarakat, yang dapat memenuhi kebutuhan minimal sehari hari secara terus menerus.
      7. Seluruh anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin.
        Pengertian anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin adalah anggota keluarga yang berumur 10 - 60 tahun dalam keluarga dapat membaca tulisan huruf latin dan sekaligus memahami arti dari kalimat kalimat dalam tulisan tersebut. Indikator ini tidak berlaku bagi keluarga yang tidak mempunyai anggota keluarga berumur 10-60 tahun.
      8. Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi.
        Pengertian Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi adalah keluarga yang masih berstatus Pasangan Usia Subur dengan jumlah anak dua atau lebih ikut KB dengan menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern, seperti IUD, Pil, Suntikan, Implan, Kondom, MOP dan MOW.
    3. Lima indikator Keluarga Sejahtera III (KS III) atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
      1. Keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama.
        Pengertian keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama adalah upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahunan agama mereka masing masing. Misalnya mendengarkan pengajian, mendatangkan guru mengaji atau guru agama bagi anak anak, sekolah madrasah bagi anak anak yang beragama Islam atau sekolah minggu bagi anak anak yang beragama Kristen.
      2. Sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang.
        Pengertian sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang adalah sebagian penghasilan keluarga yang disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan hewan ternak, sawah, tanah, barang perhiasan, rumah sewaan dan sebagainya). Tabungan berupa barang, apabila diuangkan minimal senilai Rp. 500.000,-
      3. Kebiasaan keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.
        Pengertian kebiasaan keluarga makan bersama adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk makan bersama sama, sehingga waktu sebelum atau sesudah makan dapat digunakan untuk komunikasi membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga.
      4. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
        Pengertian Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.
      5. Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/majalah/ radio/tv/internet.
        Pengertian Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/ majalah/ radio/tv/internet adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh akses informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi, internet). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.
    4. Dua indikator Kelarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) dari 21 indikator keluarga, yaitu:
      1. Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.
        Pengertian Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan sumbangan materiil secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela, baik dalam bentuk uang maupun barang, bagi kepentingan masyarakat (seperti untuk anak yatim piatu, rumah ibadah, yayasan pendidikan, rumah jompo, untuk membiayai kegiatan kegiatan di tingkat RT/RW/Dusun, Desa dan sebagainya) dalam hal ini tidak termasuk sumbangan wajib.
      2. Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat.
        Pengertian ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan bantuan tenaga, pikiran dan moral secara terus menerus untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dengan menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

Setelah melihat uraian diatas maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika masyarakat desa paham dan sadar akan kelas sosialnya masing-masing maka akan muncul potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penerpan konsep gotong-royong. Namun sebaliknya apabila masyarakat desa tidak paham dan tidak menyadari kelas sosialnya dan cenderung "merendahkan" tingkat kesejahteraan keluarga-nya untuk dimanfaatkan dalam usaha mendapatkan bantuan sosial sehingga dalam pikiran masyarakat desa akan ternanam kalimat "Bantuan apa yang saya dapatkan?" bukan "Apa yang dapat saya bantu?" maka permasalahan kemiskinan masyarakat desa tidak kunjung teratasi.  

 

Sumber:

  1. bkkbn.go.id
  2. psychologymania.com
]]>
Administrator Web
Penilaian Lomba Kebersihan, Keindahan dan Kemeriahan dalam Rangka Peringatan HUT Purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/15/penilaian-lomba-kebersihan-keindahan-dan-kemeriahan-dalam-rangka-peringatan-hut-purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/12/15/penilaian-lomba-kebersihan-keindahan-dan-kemeriahan-dalam-rangka-peringatan-hut-purbalingga Thu, 15 Dec 2022 09:49:07 +0000 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga pada kesempatan ini diberikan kesempatan untuk menjadi wakil dari Kecamatan Kemangkon dalam kegiatan Lomba Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di tingkat Kabupaten Purbalingga. Penilaian dilakukan pada[...] ]]>

Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga pada kesempatan ini diberikan kesempatan untuk menjadi wakil dari Kecamatan Kemangkon dalam kegiatan Lomba Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di tingkat Kabupaten Purbalingga. Penilaian dilakukan pada Hari Kamis, 15 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Tim Penilai dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga. Adapun sistem penilaian dilakukan dengan metode observasi langsung oleh Tim Penilai pada seluruh wilayah Desa Muntang. 

Tim Penilai didampingi oleh Camat Kemangkon, Tim Penggerak PKK Kecamatan Kemangkon, Tim Penggerak PKK Desa Muntang dan Kepada Dusun I dan Dusun II Desa Muntang. Selain melakukan penilaian terhadap lingkungan, Tim Penilai juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan setiap saat karena kebersihan lingkungan sangat erat hubungannya dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi cerminan kondisi masyarakat di sekitar.

Untuk itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan terkait kebersihan lingkungan secara berkesinambungan untuk membentuk masyarakat yang mencintai kebersihan lingkungannya.

 

 

 

 

]]>
Administrator Web
Kegiatan Cash Opname oleh Petugas Kecamatan Kemangkon Tahun 2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/11/22/kegiatan-cash-opname-oleh-petugas-kecamatan-kemangkon-tahun-2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/11/22/kegiatan-cash-opname-oleh-petugas-kecamatan-kemangkon-tahun-2022 Tue, 22 Nov 2022 10:18:14 +0000 Cash Opname adalah kegiatan pemeriksaan fisik pada uang kas tunai antara saldo yang terdapat pada Catatan Akuntansi dengan Uang Kas yang ada saat ini (cash on hand). Terlepas dari pengertian Cash Opname, ruang lingkup kegiatan Cash[...] ]]>

Cash Opname adalah kegiatan pemeriksaan fisik pada uang kas tunai antara saldo yang terdapat pada Catatan Akuntansi dengan Uang Kas yang ada saat ini (cash on hand). Terlepas dari pengertian Cash Opname, ruang lingkup kegiatan Cash Opname kali ini adalah administrasi pada setiap Perangkat Desa Muntang mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Kepala Seksi. 

Adapun dokumen diperiksa adalah:

1. Administrasi Umum yang terdiri dari:

  • Buku Peraturan Desa
  • Buku Keputusan Kepala Desa
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
  • Buku Aparat Pemerintah Desa
  • Buku Tanah Kas Desa
  • Buku Tanah di Desa
  • Buku Agenda
  • Buku Ekspedisi
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa

2. Administrasi Penduduk yang terdiri dari:

  • Buku Induk Penduduk
  • Buku Mutasi Penduduk Desa
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
  • Buku Penduduk Sementara
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga

3. Administrasi Keuangan Desa yang terdiri dari:

  • Buku APBDes
  • Buku Rencana Anggaran Biaya
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan
  • Buku Kas Umum
  • Buku Kas Pembantu
  • Buku Bank

4. Administrasi Pembangunan yang terdiri dari:

  • Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
  • Buku Kegiatan Pembangunan
  • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan
  • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat

5. Administrasi Lainnya

  • Buku Administrasi BPD
  • Buku Musyawarah Desa
  • Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat

Selain pemeriksaan administrasi Petugas Kecamatan Kemangkon juga memeriksa fisik pekerjaan yaitu BKK Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, Bantuan APBD Provinsi Tahun 2022 dan Padat Karya Tunai Desa untuk Ketahanan Pangan.

Diharapkan output dari kegiatan Cash Opname ini adalah administrasi yang saling terintegrasi antara kasi dan kaur sehingga memepermudah dalam pelayanan terhadap warga masyarakat serta pembangunan fisik yang baik dan sesuai  dengan standar yang sudah ditetapkan

 

]]>
Administrator Web
Pembersihan Lingkungan dan Penghijauan dalam rangka memperingati HUT TNI Ke-77 dan KODAM IV Ke-72 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/10/4/pembersihan-lingkungan-dan-penghijauan-dalam-rangka-memperingati-hut-tni-ke-77-dan-kodam-iv-ke-72 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/10/4/pembersihan-lingkungan-dan-penghijauan-dalam-rangka-memperingati-hut-tni-ke-77-dan-kodam-iv-ke-72 Tue, 04 Oct 2022 10:25:42 +0000 Kegiatan Pembersihan Lingkungan dan Penghijauan dalam rangka memperingati HUT TNI Ke-77 dan HUT KODAM IV/Diponegoro Ke-72 pada kesempatan ini dilaksanakan di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang diikuti oleh[...] ]]>

Kegiatan Pembersihan Lingkungan dan Penghijauan dalam rangka memperingati HUT TNI Ke-77 dan HUT KODAM IV/Diponegoro Ke-72 pada kesempatan ini dilaksanakan di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang diikuti oleh Pemerintah Desa Muntang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat Kemangkon beserta jajarannya, Koramil, Kodim dan pengurus Bumdes Restu Bumi Desa Muntang.

Lokasi kegiatan dilaksanakan di Sawah Blok 13 yang merupakan lahan pertanian yang dikelola oleh Bumdes "Restu Bumi" Desa Muntang. Adapun pelaksanaan kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Desa Muntang, Sambutan Camat Kemangkon, Kegiatan Pembersihan Lingkungan, dan diakhiri dengan Penghijauan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muntang Kecamatan Kemangkon menyampaikan tentang kondisi cuaca di musim penghujan dengan intensitas hujan yang tinggi sehingga menyebabkan rawan terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan sebagainya. Apalagi wilayah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon yang terletak disepanjang aliran Sungai "Klawing" menyebabkan resiko terjadinya bencana banjir sangat tinggi, selain itu jaringan irigasi "Kedung Jeruk" dan jaringan irigasi "Limpak Dau" merupakan jaringan irigasi yang berada di hilir sehingga menambah resiko banjir yang dapat merusak tanaman pertanian milik warga. Oleh karena itu kegiatan pembersihan lingkungan dan penghijauan merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi resiko bencana banjir.

Selanjutnya menyambung apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Muntang bahwa kegiatan penghijauan yang merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi resiko banjir akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian lebih dari masyarakat sehingga semua yang terlibat dalam kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pelopor untuk membangkitkan semangat warga masyarakat agar dapat melaksanakan penghijauan secara mandiri di lingkungan sekitar.

Selanjutnya dilakukan kegiatan pembersihan lingkungan dan penghijauan oleh semua peserta. Adapun tanaman yang dijadikan sebagai sarana pencegah longsor/erosi adalah pohon alpukat, nangka, ketapang, serta akar wangi. Tanaman-tanaman tersebut memiliki fungsi konservasi sehingga sangat cocok ditanam untuk kegiatan penghijauan. Semoga apa yang diupayakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga masyarakat.

]]>
Administrator Web
Musrenbangdes Pembahasan Rancangan dan Daftar Usulan RKPDes Tahun 2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/9/23/musrenbangdes-pembahasan-rancangan-dan-daftar-usulan-rkpdes-tahun-2023 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/9/23/musrenbangdes-pembahasan-rancangan-dan-daftar-usulan-rkpdes-tahun-2023 Fri, 23 Sep 2022 10:30:41 +0000 Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diselenggarakan di tingkat desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam  jangka waktu satu[...] ]]>

Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diselenggarakan di tingkat desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam  jangka waktu satu tahun. Musrenbangdes ini melibatkan semua komponen masyarakat yang terdiri dari Ketua RT/RW, Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Perempuan, PKK, KPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BanProv, Raksadesa, dan sumber dana lainnya.

Kegiatan Musrenbangdes ini diawali dengan sambutan oleh ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si. selaku Camat Kemangkon yang menyampaikan tentang kewajiban warga masyarakat untuk membayar pajak, baik itu pajak bumi/bangunan ataupun pajak kendaraan. Selain itu disampaikan pula himbauan kepada warga Desa Muntang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan sekitar serta membantu menjaga kondusifitas desa tetangga yang hendak melaksanakan pemilihan kepala desa.

Selanjutnya dilakukan pemaparan tentang Realisasi APBDes, Grafik Capaian APBDes dan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 oleh Kepala Desa Muntang. Pemaparan Realisasi APBDes dilakukan menggunakan Microsoft Power Point yang ditampilkan melalui Layar Proyektor dimana secara umum dapat diketahui bahwa sebagian besar kegiatan yang menggunakan dana APBDes Tahun 2022 sudah dikerjakan, adapun detailnya silahkan download disini 

Setelah Realisasi APBDes dipaparkan kepada peserta musdes, Kepala Desa Muntang selanjutnya memaparkan Capaian APBDes Tahun 2022 dalam bentuk grafik yang dapat didownload disini

Selanjutnya peserta rapat melakukan pencermatan bersama terhadap Rancangan RKP Desa Tahun 2023 sekaligus menyampaikan usulan, tanggapan dan pendapat untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Desa Muntang dan BPD Desa Muntang, adapun Rancangan RKP Desa Tahun 2023 dapat didownload disini

]]>
Administrator Web
Sosialisasi P4GN (Pencegahan , Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba) https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/9/8/sosialisasi-p4gn-pencegahan-pemberantasan-dan-penyalahgunaan-narkoba-1 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/9/8/sosialisasi-p4gn-pencegahan-pemberantasan-dan-penyalahgunaan-narkoba-1 Thu, 08 Sep 2022 10:17:56 +0000 Kegiatan Sosialisasi P4GN  (Pencegahan , Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga[...] ]]>

Kegiatan Sosialisasi P4GN  (Pencegahan , Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Kantor Kecamatan Kemangkon dan Pemerintah Desa Muntang. Tujuan dari adanya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat Desa Muntang tentang penanggulangan narkoba dan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan Sosialisasi P4GN diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, siswa/siswi SMA/sederajat, Pemerintah Desa Muntang, tokoh perempuan dan kader kesehatan. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Purbalingga, Camat Kemangkon dan Kapolres Purbalingga. Selanjutnya penyampaian materi oleh KPA Kabupaten Purbalingga tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dilanjutkan dengan materi tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba oleh KAUR BIN OPS SAT. RESNARKOBA Polres Purbalingga serta ditutup dengan pesan dan motivasi oleh perwakilan Kapolres Purbalingga.

Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi P4GN dapat memberikan dampak positif bagi peserta sosisialisasi khususnya dan masyarakat Desa Muntang pada umumnya. Adapun materi sosialisasi dapat di download pada link dibawah ini

1- Suluh HIV AIDS-P4GN 0822

2- P4GN BERSAMA KESBANGPOL, 6 SEPTEMBER 2022

]]>
Administrator Web
Karnaval Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-77 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/8/14/karnaval-peringatan-hari-kemerdekaan-ri-ke-77 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/8/14/karnaval-peringatan-hari-kemerdekaan-ri-ke-77 Sun, 14 Aug 2022 11:53:43 +0000 Dengan suksesnya program vaksinasi Covid-19 dan kondisi kesehatan masyarakat yang berangsur-angsur pulih maka semangat untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 kian semarak di semua pelosok negri, termasuk di[...] ]]>

Dengan suksesnya program vaksinasi Covid-19 dan kondisi kesehatan masyarakat yang berangsur-angsur pulih maka semangat untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 kian semarak di semua pelosok negri, termasuk di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Dengan mengusung tema "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" maka dengan adanya kegiatan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 diharapkan membawa aura positif bagi masyarakat sekaligus menjadi momentum kebangkitan Desa Muntang untuk menjadi lebih baik dalam segala aspek. 

Salah satu dari sekian banyak kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Karnaval atau pawai keliling Desa Muntang. Kegiatan Karnaval tersebut diikuti oleh seluruh warga Desa Muntang dimana masing-masing RT mewakilkan kontingen untuk berkreasi sesuai dengan tema kemerdekaan.

Kegiatan Karnaval dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB dengan titik awal di Balai Desa Muntang kemudian melalui jalan desa ke arah utara dan berakhir kembali di Balai Desa Muntang. Adapun kontingen RT yang mengikuti kegiatan Karnaval sebanyak 11 kontingen.

Berbagai macam tema dan kreasi ditampilkan oleh masing-masing kontingen seperti buruh tani, pasukan pejuang, murid sekolah, pakaian adat dan sebagainya sehingga menimbulkan kesan meriah dan semangat bagi peserta karnaval dan warga yang menyaksikan. 

 

]]>
Administrator Web
Workshop Peran dan Tupoksi Pemerintah Desa dan BPD Desa Muntang Kecamatan Kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/23/workshop-peran-dan-tupoksi-pemerintah-desa-dan-bpd-desa-muntang-kecamatan-kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/23/workshop-peran-dan-tupoksi-pemerintah-desa-dan-bpd-desa-muntang-kecamatan-kemangkon Thu, 23 Jun 2022 09:33:36 +0000 Kegiatan Workshop Peran dan Tupoksi Pemerintah Desa dan BPD Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Desa Muntang dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga.[...] ]]>

Kegiatan Workshop Peran dan Tupoksi Pemerintah Desa dan BPD Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Desa Muntang dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Adapun tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih lanjut akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing individu pada Pemerintah Desa Muntang dan BPD Desa Muntang sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa Muntang.

Dalam pelaksanaan workshop tersebut diawali dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Camat Kemangkon (Ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si). Pada awal materi disampaikan tentang Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tentang Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 tentang Permusyawaratan Desa. Selanjutnya disampaikan mengenai tugas masing-masing individu pada Pemerintahan Desa yang dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tugasnya yaitu

  1. Sekretariat yang terdiri dari  Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kaur Tata Usaha dan Umum.
  2. Pelaksana Teknis yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.
  3. Pelaksana Wilayah yang terdiri dari Kepala Dusun

Adapun fungsi BPD secara umum antara lain:

  1. Membahas dan menyepakati Raperdes
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Melakukan Pengawasan terhadap Kepala Desa

Kemudian Camat Kemangkon selaku narasumber menyampaikan mengenai bagaimana memaksimalkan sumberdaya yang ada pada organisasi agar organisasi tersebut dapat berjalan mencapai tujuannya

Materi berikutnya disampikan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga yang melanjutkan lebih detail mengenai tupoksi masing-masing individu pada Pemerintah Desa dan BPD. Selain itu disampaikan mengenai titik fokus pemeriksaan Inspektorat yaitu adanya "kerugian", apabila tidak ada kerugian yang ditimbulkan maka fokus pemeriksaan adalah pada Administrasi. Selanjutnya disampikan materi teknis yang berhubungan dengan aplikasi Siswakeudes.

 

]]>
Administrator Web
Penanganan Bencana Alam Angin Ribut https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/17/penanganan-bencana-alam-angin-ribut https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/17/penanganan-bencana-alam-angin-ribut Fri, 17 Jun 2022 11:02:51 +0000 Pada hari Kamis 16/06/2022 tepatnya pukul 14.47 WIB terjadi musibah berupa bencana alam angin ribut di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Lokasi terdampak paling parah berada di RT 6 RW 03, RT 07 RW 03 dan RT[...] ]]>

Pada hari Kamis 16/06/2022 tepatnya pukul 14.47 WIB terjadi musibah berupa bencana alam angin ribut di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Lokasi terdampak paling parah berada di RT 6 RW 03, RT 07 RW 03 dan RT 08 RW 03 karena dilewati pusaran angin ribut yang datang dari arah utara. Dampak dari bencana alam angin ribut kali ini memang tidak separah bencana angin ribut sebelumnya yang terjadi pada Hari Kamis 05/11/2020, namun efek buruk yang ditimbulkan cukup merugikan warga terdampak.

Pemerintah Desa Muntang bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, MDMC dan Polsek Kemangkon serta pihak lainnya bergerak cepat melakukan penanganan dibantu warga masyarakat desa Muntang. Penanganan pertama dilakukan pada pohon-pohon tumbang yang melintang di jalan desa Muntang, selanjutnya penanganan pada pohon tumbang yang menimpa rumah warga dan diakhiri dengan menebang pohon yang beresiko menimpa rumah warga dan penanganan listrik padam.

Adapun penanganan ringan seperti seng atau asbes yang terbawa angin dilakukan secara gotong royong oleh warga masyarakat desa Muntang dengan cukup sigap mengingat cuaca buruk masih menyelimuti area desa Muntang disertai gerimis.

Berkat kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat penangan bencana angin ribut selesai dilaksanakan sebelum waktu magrib. Adapun penangan listrik padam dapat diselesaikan pukul 20.15 oleh pihak PLN dibantu pihak Kecamatan Kemangkon. Terimaksih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat.

]]>
Administrator Web
Bhakti Sosial Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh BPR Syariah Buana Mitra Perwira dan Badan Narkotik https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/16/bhakti-sosial-santunan-anak-yatim-dan-dhuafa-oleh-bpr-syariah-buana-mitra-perwira-dan-badan-narkotik https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/16/bhakti-sosial-santunan-anak-yatim-dan-dhuafa-oleh-bpr-syariah-buana-mitra-perwira-dan-badan-narkotik Thu, 16 Jun 2022 10:57:44 +0000 Kegiatan Bhakti Sosial Santunan Yatim dan Dhuafa merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Desa Muntang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Purbalingga serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Buana Mitra Perwira. Tujuan[...] ]]>

Kegiatan Bhakti Sosial Santunan Yatim dan Dhuafa merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Desa Muntang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Purbalingga serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Buana Mitra Perwira. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat desa Muntang khususnya bagi mereka yang menerima manfaat dari kegiatan Bhakti Sosial ini.

Bantuan yang disalurkan dalam kegiatan Bhakti Sosial ini berupa uang tunai dan Sembako yang dibagikan kepada anak yatim yang membutuhkan. Selain itu kegiatan ini termasuk kedalam rangkaian kegiatan yang ada dalam program Muntang Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Desa Muntang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Adapun kegiatan selanjutnya berupa pelatihan bagi perwakilan keluarga dan remaja yang diselenggarakan selama beberapa hari untuk membentuk kader-kader anti narkoba desa Muntang.

Semoga kegiatan-kegiatan positif sejenis dapat terus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang dengan Dinas-Dinas terkait sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

]]>
Administrator Web
Upacara Apel Senin Pagi Rutin https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/13/upacara-apel-senin-pagi-rutin https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/13/upacara-apel-senin-pagi-rutin Mon, 13 Jun 2022 10:53:40 +0000 Kegiatan Upacara Apel Senin Pagi rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga setiap hari Senin pagi sebelum aktifitas pekerjaan dilakukan. Tujuan dari kegiatan Upacara Apel Senin Pagi[...] ]]>

Kegiatan Upacara Apel Senin Pagi rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga setiap hari Senin pagi sebelum aktifitas pekerjaan dilakukan. Tujuan dari kegiatan Upacara Apel Senin Pagi adalah untuk melatih kedisplinan Perangkat Desa, memperkuat silaturahmi serta menjalin komunikasi yang baik antar Perangkat Desa. Kegiatan Upacara Apel Senin Pagi dipimpin oleh Kepala Desa Muntang dan diikuti oleh semua Perangkat Desa Muntang.

Adapun tatacara dalam melaksanakan Upacara Apel Senin Pagi adalah,

  1. Komandan Upacara (Sekretaris Desa) menyiapkan peserta Upacara
  2. Penghormatan Umum kepada Pembina Upacara
  3. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dilaksanakan
  4. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI oleh petugas diikuti semua peserta Upacara
  5. Amanat Pembina Upacara (Pasukan Diistirahatkan)
  6. Doa Penutup
  7. Laporan Komandan Upacara bahwa Upacara telah selesai dilaksanakan
  8. Penghormatan Umum Kepada Pembina Upacara
  9. Pembubaran

Semoga dengan pembiasaan Upacara Apel Pagi yang dilaksanakan rutin dapat menambah energi positif bagi Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dan meningkatkan profesionalisme Perangkat Desa Muntang.

]]>
Administrator Web
Gugur Gunung Membersihkan Bahu Jalan Raya https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/12/gugur-gunung-membersihkan-bahu-jalan-raya https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/12/gugur-gunung-membersihkan-bahu-jalan-raya Sun, 12 Jun 2022 10:49:07 +0000 Untuk membentuk kebiasaan masyarakat desa yang peduli dengan lingkungan sekitar dan menggerakan budaya gotong royong, Pemerintah Desa Muntang, Kader Kesehatan Desa Muntang dan Warga Masyarakat Desa Muntang melaksanakan kegiatan kerja[...] ]]>

Untuk membentuk kebiasaan masyarakat desa yang peduli dengan lingkungan sekitar dan menggerakan budaya gotong royong, Pemerintah Desa Muntang, Kader Kesehatan Desa Muntang dan Warga Masyarakat Desa Muntang melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan bahu jalan raya dari rumput liar dan sampah. Pelaksanaan kegiatan kerja bakti ini dibagi menjadi tiga titik yaitu batas desa Muntang/Gambarsari sampai batas Dusun II kemudian disambung hingga komplek lapangan Desa Muntang dan batas desa Muntang/Karangtengah hingga awal masuk pemukiman warga di RT 13.

Pilah sampah juga diterapkan dalam kegiatan kerja bakti kali ini dengan cara memisahkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam dan sebagainya kemudian ditampung dalam karung untuk di kumpulkan di Bank Sampah Desa Muntang. Adapun ruas jalan lingkungan atau jalan desa yang melintas di pemukiman warga akan menjadi target selanjutnya dalam kegiatan kerja bakti pembersihan bahu jalan. Selain itu normalisasi saluran drainase tepi jalan juga akan menjadi target selanjutnya dalam kegiatan kerja bakti.

Semoga kegiatan positif yang sudah dilaksanakan ataupun direncanakan akan mendapat sambutan positif dari masyarakat desa Muntang dan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di semua bidang yang ada di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

 

]]>
Administrator Web
Vaksinasi Dosis 3 (Booster) Desa Muntang Kecamatan kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/8/vaksinasi-dosis-3-booster-desa-muntang-kecamatan-kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/8/vaksinasi-dosis-3-booster-desa-muntang-kecamatan-kemangkon Wed, 08 Jun 2022 10:44:54 +0000 Kegiatan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) Desa Muntang Kec. Kemangkon kali ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Gebrak Vaksin Ramadhan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2022. Adapun target vaksinasi adalah warga desa Muntang[...] ]]>

Kegiatan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) Desa Muntang Kec. Kemangkon kali ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Gebrak Vaksin Ramadhan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2022. Adapun target vaksinasi adalah warga desa Muntang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 3 dan penerima maanfaat program BLT Dana Desa yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 3. Selain itu disediakan juga vasksin untuk dosis 1 dan dosis 2 bagi masyarakat desa Muntang yang belum mendapat dosis vaksin tersebut.

Adapun Hasil dari kegiatan vaksinasi ini adalah,

Vaksin Jenis Pfizer
Dosis 1 : 7
Umum 3
Lansia 4

Dosis 2 : 4
Umum 2
Lansia 2

Dosis 3 : 24
Umum 20
Lansia 4

Vial terpakai 5 vial

Vaksin Jenis Moderna

Dosis 3 : 30
Umum 29
Lansia 1
Dosis 2 = 1
Umum 1

vial terpakai 2

Total tervaksin 66

Suksesnya kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara warga masyarakat desa Muntang, Pemerintah Desa Muntang, Bidan Desa, Pendamping Kesehatan dan Kader Kesehatan Desa Muntang serta pihak lain yang sudah berkontribusi dalam kegiatan ini.

]]>
Administrator Web
Kunjungan Kerja Camat Kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/2/kunjungan-kerja-camat-kemangkon https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/6/2/kunjungan-kerja-camat-kemangkon Thu, 02 Jun 2022 10:37:57 +0000 Kamis, 2 Juni 2022, Ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si. selaku Camat Kemangkon melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Desa Muntang bersama dengan Kasi dan Staff Kantor Kecamatan Kemangkon. Dalam kunjungannya Camat Kemangkon menyampaikan[...] ]]>

Kamis, 2 Juni 2022, Ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si. selaku Camat Kemangkon melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Desa Muntang bersama dengan Kasi dan Staff Kantor Kecamatan Kemangkon. Dalam kunjungannya Camat Kemangkon menyampaikan hal-hal terkait kegiatan pemerintahan di Kecamatan Kemangkon serta tanya jawab tentang permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Muntang.

Setelah diskusi bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa Muntang selesai dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Muntang, Camat Kemangkon beserta jajarannya mengunjungi lokasi kegiatan Ketahanan Pangan Desa Muntang Tahun 2022 berupa program penggemukan sapi yang berada di Rumah Bapak Musiyam RT 12 RW 04 Dusun II Desa Muntang. Camat Kemangkon menyampaikan bahwa perlunya kewaspadaan akan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sekarang sedang marak menyerang hewan ternak. Selain itu segala administrasi yang menyangkut program ketahanan pangan termasuk hak dan kewajiban pengelola hewan ternak harus sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pihak-pihak terkait. Adapun harapan Camat Kemangkon terhadap kegiatan ketahanan pangan di Desa Muntang adalah berkembangnya program penggemukan hewan ternak ke tahap yang lebih serius dan terstruktur sehingga benar-benar dapat berkontribusi dalam PAD (Pendapatan Asli Desa).

Sebelum kunjungan ke desa lainnya rombongan Camat Kemangkon menyempatkan diri untuk singgah di lahan pertanian yang dikelola oleh Bumdes “Restu Bumi” Desa Muntang. Sistem pengelolaan produk pertanian seperti Pisang, Pepaya California, Jambu Kristal dan Cabai dipaparkan langsung oleh Kepala Desa Muntang kepada rombongan Camat Kemangkon mulai dari proses pengolahan lahan pertanian hingga permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengelola. Diskusi panjang tentang pengelolaan lahan pertanian dapat jadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan produktifitas lahan pertanian yang dikelola oleh unit usaha pertanian dibawah naungan Bumdes Desa Muntang.

]]>
Administrator Web
Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan (Epdeskel) Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/26/evaluasi-perkembangan-desa-kelurahan-epdeskel-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/26/evaluasi-perkembangan-desa-kelurahan-epdeskel-desa-muntang Tue, 26 Apr 2022 10:27:01 +0000 Berikut kami sampaikan Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan (Epdeskel) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga 1. Epdeskel Tahun 2022 Desa Muntang silahkan klik disini  2.[...] ]]>

Berikut kami sampaikan Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan (Epdeskel) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga

1. Epdeskel Tahun 2022 Desa Muntang silahkan klik disini 

2. Epdeskel Tahun 2021 Desa Muntang silahkan klik disini

3. Epdeskel Tahun 2020 Desa Muntang silahkan klik disini 

4. Epdeskel Tahun 2019 Desa Muntang silahkan klik disini

]]>
Administrator Web
Gebrak Vaksin Ramadhan (Vaksinasi Dosis 3 / Booster Desa Muntang) https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/21/gebrak-vaksin-ramadhan-vaksinasi-dosis-3-booster-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/21/gebrak-vaksin-ramadhan-vaksinasi-dosis-3-booster-desa-muntang Thu, 21 Apr 2022 10:20:12 +0000 (Kamis, 21/04/2022) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Desa Muntang bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Kemangkon menyelenggarakan kegiatan “Gebrak Vaksin Ramadhan” dimana target utama dalam kegiatan ini adalah vaksinasi[...] ]]>

(Kamis, 21/04/2022) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Desa Muntang bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Kemangkon menyelenggarakan kegiatan “Gebrak Vaksin Ramadhan” dimana target utama dalam kegiatan ini adalah vaksinasi dosis 3 (booster) kepada masyarakat desa Muntang. Adapun masyarakat desa Muntang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis satu ataupun yang belum  berhasil vaksinasi tetap diundang. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan pada malam hari tepatnya pukul 20.00 WIB dengan pertimbangan jika dilaksanakan di siang hari maka minat warga untuk melakukan vaksinasi sedikit karena sedang berpuasa.

Masyarakat desa Muntang terlihat cukup antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya peserta yang hadir sebelum pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan. Ketika vaksinasi mulai dilakukan bagian pendaftaran cukup kesulitan untuk mendata peserta karena banyaknya warga yang hadir, begitu juga di lokasi rungan vaksin peserta juga berdesakan sehingga untuk memecah konsentrasi massa petugas membagi tempat vaksinasi menjadi dua tempat sehingga pelaksanaan vaksinasi dapat dipercepat.

Kegiatan pelaksanaan vaksinasi berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah peserta vaksinasi dosis 1 & 2 sebanyak 27 peserta dan peserta vaksinasi booster  sebanyak 566 peserta. Semoga dengan keberhasilan kegiatan ini resiko penyebaran Covid-19 dapat lebih mudah dikendalikan sehingga desa Muntang menjadi Desa Aman Covid-19. Selanjutnya ucapan terimakasih disampaikan kepada pihak-pihak yang ikut membantu dalam pelaksaan kegiatan “Gebrak Vaksin Ramadhan”.

]]>
Administrator Web
Laporan Buku Kas Umum Bumdes “Restu Bumi” Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/12/laporan-buku-kas-umum-bumdes-restu-bumi-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/4/12/laporan-buku-kas-umum-bumdes-restu-bumi-desa-muntang Tue, 12 Apr 2022 10:30:14 +0000 Berikut disampaikan laporan keuangan Bumdes “Restu Bumi” Desa Muntang Buku Kas Umum Tahun 2022 silahkan klik disini  Buku[...] ]]>

Berikut disampaikan laporan keuangan Bumdes “Restu Bumi” Desa Muntang

Buku Kas Umum Tahun 2022 silahkan klik disini 

Buku Kas Umum Tahun 2021 silahkan klik disini

]]>
Administrator Web
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Perubahan KPM Penerima BLT DD Tahun 2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/25/musyawarah-desa-khusus-musdessus-perubahan-kpm-penerima-blt-dd-tahun-2022 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/25/musyawarah-desa-khusus-musdessus-perubahan-kpm-penerima-blt-dd-tahun-2022 Fri, 25 Mar 2022 14:32:19 +0000 Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak, dalam hal ini terkait dengan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) yang mempunyai tujuan untuk membantu[...] ]]>

Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak, dalam hal ini terkait dengan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) yang mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat miskin (seusai kriteria dan kesepekatan Musdes Penetapan KPM BLT DD) terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.

Musdessus dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, KPMD, BPD dan Pemerintah Desa Muntang. Musyawarah diawali dengan sambutan Kepala Desa Muntang yang menyampaikan tentang point-point penting yang berkaitan dengan adanya kebijakan BLT DD termasuk gejolak yang timbul akibat dari cara pandang yang berbeda antar warga masyarakat desa Muntang dalam menanggapi kebijkan BLT DD. Selain itu Kepala Desa Muntang juga menghimbau warga masyarakat desa Muntang untuk selalu waspada terhadap bahaya Narkoba dan sejenisnya yang saat ini mulai merambah ke desa-desa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai media pengedaran dan transaksi narkoba. Hal itu penting disampaikan kepada warga masyarakat karena beberapa waktu yang lalu desa Muntang memiliki sebuah tujuan untuk menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Acara inti Musdessus adalah evaluasi bersama tentang KPM BLT DD tahun 2022 oleh semua peserta, masing-masing ketua RT dan RW menyampaikan hasil pengamatan terhadap warga di wilayahnya tentang penerima manfaat bantuan sosial diluar BLT DD (setelah Musdes penetapan KPM BLT DD) untuk kemudian dipadankan dengan data by name yang dimiliki oleh desa. Hasilnya, terdapat 4 KPM yang dilakukan perubahan dengan berbagai pertimbangan seperti penerima ganda bantuan sosial diluar BLT DD, meninggal dunia dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kesalahan sebelum kegiatan penyaluran BLT DD tahun 2022 dilaksanakan.

Kegiatan Musdessus diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan kesepakatan bersama semua peserta musyawarah untuk selalu memantau perkembangan BLT DD.

Berikut Peraturan Kepala Desa Desa Muntang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Muntang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa

]]>
Administrator Web
Desa Muntang BERSINAR (BERSIH NARKOBA) https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/17/desa-muntang-bersinar-bersih-narkoba https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/17/desa-muntang-bersinar-bersih-narkoba Thu, 17 Mar 2022 14:47:54 +0000 Kamis 17 Maret 2022 Kepala Desa Muntang Moh. Arif Budiarto, S.Pt. beserta Perangkat Desa, Kepala Puskesmas Kemangkon, BPD Desa Muntang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Ketua TP-PKK,[...] ]]>
Kamis 17 Maret 2022 Kepala Desa Muntang Moh. Arif Budiarto, S.Pt. beserta Perangkat Desa, Kepala Puskesmas Kemangkon, BPD Desa Muntang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Ketua TP-PKK, Ketua Karangtaruna, Tokoh Masyarakat. Mengikuti Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa dari BNN Kabupaten Purbalingga.
Narasumber :
1. Kepala BNN Kabupaten Purbalingga
2. Kesbangpol Kabupaten Purbalingga
3. Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga
Pelaksanaan Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa dari BNN Kabupaten Purbalingga bertempat di Meeting Room PM Collaboration yang terletak di Jl. Letjen S. Parman No. 47 Purbalingga (Selatan Braling Grand Hotel). Tindaklanjut dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sosialisasi kepada warga masyarakat desa Muntang tentang dampak buruk narkoba bagi masyarakat dan pembuatan banner yang berisi himbauan tentang bahaya narkoba pada lokasi strategis yang ada di desa Muntang.
Semoga dengan adanya program Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa dari BNN Kabupaten Purbalingga menjadi sebuah langkah awal menuju Desa Muntang BERSINAR (Bersih Narkoba)
]]>
Administrator Web
Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Desa Muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/15/laporan-konvergensi-pencegahan-stunting-desa-muntang https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/15/laporan-konvergensi-pencegahan-stunting-desa-muntang Tue, 15 Mar 2022 14:37:50 +0000 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa[...] ]]>

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020, melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota, di 33 provinsi. Sebagai informasi, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 434 kabupaten/kota yang memiliki desa.

Selain sebagai syarat penyaluran Dana Desa, unggah laporan ini juga menjadi indikator pengukuran kemajuan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Oleh sebab itu, tertanggal 10 Maret 2021 yang lalu, Kementerian Keuangan telah mengirimkan Surat Permohonan Unggah Data Lengkap untuk Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2019 dan 2020 ke Aplikasi OM-SPAN kepada Sekretaris Daerah di 434 kabupaten/kota.

Berikut disampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Tahun 2021 silahkan klik disini

Tahun 2020 silahkan klik disini

]]>
Administrator Web
Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/11/indeks-desa-membangun-idm-tahun-2022-desa-muntang-kecamatan-kemangkon-kabupaten-purbalingga https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/11/indeks-desa-membangun-idm-tahun-2022-desa-muntang-kecamatan-kemangkon-kabupaten-purbalingga Fri, 11 Mar 2022 10:48:54 +0000 Mendasari Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7/PRC.01.03/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 perihal Pemutakhiran Data IDM[...] ]]>

Mendasari Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7/PRC.01.03/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022, berikut kami laporkan data IDM Tahun 2022 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah yang dapat di download Disini 

 

]]>
Administrator Web
Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2021 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/7/laporan-kinerja-bpd-tahun-anggaran-2021 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/3/7/laporan-kinerja-bpd-tahun-anggaran-2021 Mon, 07 Mar 2022 10:26:54 +0000 Berdasarkan 1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d pasal 65; 2.Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan[...] ]]>

Berdasarkan

1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d pasal 65;

2.Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 79 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 61 ayat (3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati / Walikota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan Forum Musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan; dan 

4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Bersama ini kami sampaikan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga sebagai bahan evaluasi kinerja dan prestasi kerja Badan Permusyawaratan Desa Desa Muntang.

Download laporan disini

]]>
Administrator Web
Contact Tracing dan PCR Test serta penyerahan bantuan bagi warga yang isolasi mandiri https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/21/contact-tracing-dan-pcr-test-serta-penyerahan-bantuan-bagi-warga-yang-isolasi-mandiri-1 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/21/contact-tracing-dan-pcr-test-serta-penyerahan-bantuan-bagi-warga-yang-isolasi-mandiri-1 Mon, 21 Feb 2022 09:40:21 +0000 Sehubungan dengan adanya laporan dari pihak Puskesmas Kemangkon tentang adanya pasien suspect Covid-19 diwilayah Dusun II Tepatnya di RT 06 RW 03 dan RT 12 RW 04 Desa Muntang, maka Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran[...] ]]>

Sehubungan dengan adanya laporan dari pihak Puskesmas Kemangkon tentang adanya pasien suspect Covid-19 diwilayah Dusun II Tepatnya di RT 06 RW 03 dan RT 12 RW 04 Desa Muntang, maka Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Muntang langsung melakukan contact tracing kepada keluarga pasien dan orang terdekat yang melakukan kontak langsung, setelah didapatkan data pasti tentang siapa saja yang melakukan kontak erat, selanjutnya Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Muntang bekerjasama dengan Puskesmas Kemangkon melaksanakan Rapid Antigen Test  yang dibagi menjadi dua tempat yaitu di rumah pasien suspect Covid-19 (Kontak Erat hanya satu rumah) dan di Puskesmas Kemangkon (Kontak Erat dengan keluarga diluar rumah).

Hasil dari Rapid Antigen Test adalah penambahan kasus positif sebanyak 4 orang,  untuk itu Pemerintah Desa Muntang memberikan bantuan logisitik bagi warga yang sedang melakukan  isoman. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Satgas Jogo Tonggo dan Tim Gugus Tugas Desa maka warga yang sedang melakukan isoman dapat terpenuhi kebutuhannya sehingga dapat menjalani isoman dengan baik dan secara umum dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Desa Muntang. Disamping itu kerjasama yang baik antar pihak-pihak terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Kesehatan dan Puskesmas Kemangkon sangat membantu mempercepat penanganan masalah terkait Covid-19.

]]>
Administrator Web
Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/14/bantuan-kaki-palsu-bagi-penyandang-disabilitas https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/14/bantuan-kaki-palsu-bagi-penyandang-disabilitas Mon, 14 Feb 2022 09:21:02 +0000 Bpk. Pardi Miarjo warga RT 09 RW 03 Desa Muntang, seorang pedagang keliling yang menjajakan barang dagangannya menggunakan gerobak yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat digerakan menggunakan mesin sepeda motor. Meskipun[...] ]]>

Bpk. Pardi Miarjo warga RT 09 RW 03 Desa Muntang, seorang pedagang keliling yang menjajakan barang dagangannya menggunakan gerobak yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat digerakan menggunakan mesin sepeda motor. Meskipun beliau seorang penyandang disabilitas dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya, hal itu tidak menjadi penghalang baginya untuk terus berusaha dan berkembang. Dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari Bpk. Pardi Miarjo menggunakan kaki palsu untuk membantunya melakukan aktifitas. Namun kaki palsu tersebut sudah sangat usang dan rusak sehingga tidak layak untuk digunakan.

Sebagai respon atas permohonan beliau untuk mengajukan bantuan kaki palsu, maka pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Pemerintah Desa Muntang melakukan koordinasi agar permohonan kaki palsu tersebut dapat terealisasikan. Dengan koordinasi yang baik akhirnya pada tanggal 11 Februari 2022 pihak BAZNAS Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Desa Muntang melakukan kunjungan ke rumah Bpk. Pardi Miarjo untuk melakukan pengukuran dan pencetakan sehingga mendapatkan desain kaki palsu yang sesuai.

Semoga segala bentuk kerjasama Pemerintah Desa Muntang dengan pihak-pihak lain dapat terjalin erat sehingga dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Muntang.

]]>
Administrator Web
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/7/informasi-penyelenggaraan-pemerintah-desa-ippd-akhir-tahun-anggaran-2021 https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/7/informasi-penyelenggaraan-pemerintah-desa-ippd-akhir-tahun-anggaran-2021 Mon, 07 Feb 2022 08:33:13 +0000 Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan  secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. [...] ]]>

Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan  secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala
Desa wajib:
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran " (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;)

Dasar :

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 52 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4, dan pasal 11 ayat 1, 2; dan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 9 huruf d. dan pasal 13.

Berikut kami sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) disini 

Adapun lampiran IPPD dapat didownload disini

]]>
Administrator Web
Contact Tracing dan PCR Test serta penyerahan bantuan bagi warga yang isolasi mandiri https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/5/contact-tracing-dan-pcr-test-serta-penyerahan-bantuan-bagi-warga-yang-isolasi-mandiri https://sidesamuntang.purbalinggakab.go.id/index.php/artikel/2022/2/5/contact-tracing-dan-pcr-test-serta-penyerahan-bantuan-bagi-warga-yang-isolasi-mandiri Sat, 05 Feb 2022 10:22:00 +0000 Sehubungan dengan adanya laporan dari pihak Puskesmas Kemangkon tentang adanya pasien suspect Covid-19 diwilayah RT 09 RW 03 Dusun II Desa Muntang, maka Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Muntang[...] ]]>

Sehubungan dengan adanya laporan dari pihak Puskesmas Kemangkon tentang adanya pasien suspect Covid-19 diwilayah RT 09 RW 03 Dusun II Desa Muntang, maka Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Muntang langsung melakukan contact tracing kepada keluarga pasien dan orang terdekat yang melakukan kontak langsung, setelah didapatkan data pasti tentang siapa saja yang melakukan kontak erat, selanjutnya Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Desa Muntang bekerjasama dengan Puskesmas Kemangkon melaksanakan PCR Test di rumah pasien suspect Covid-19.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hasil PCR Test dapat diketahui setelah 3 hari, dimana dalam masa tunggu tersebut warga yang telah menjalani PCR Test diharuskan untuk melakukan Isolasi Mandiri, untuk itu Pemerintah Desa Muntang memberikan bantuan logisitik bagi warga yang sedang melakukan  isoman. Sementara itu respon Satgas Jogo Tonggo RW 03 Dusun II Desa Muntang terhadap adanya pasien suspect Covid-19 di wilayahnya adalah dengan mengaktifkan lumbung pangan. Tujuan dari lumbung pangan tersebut adalah untuk membantu memenuhi keperluan warga yang sedang melakukan isoman khususnya diwilayah RW 03 Dusun II Desa Muntang.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara Satgas Jogo Tonggo dan Tim Gugus Tugas Desa maka warga yang sedang melakukan isoman dapat terpenuhi kebutuhannya sehingga dapat menjalani isoman dengan baik dan secara umum dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di wilayah RW 03. Disamping itu kerjasama yang baik antar pihak-pihak terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Kesehatan dan Puskesmas Kemangkon sangat membantu mempercepat penanganan masalah terkait Covid-19

]]>
Administrator Web